Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017

Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, Kebijakan Penetapan Kebutuhan CPNS Tahun 2017

Materi Tes CPNS 2017 Sesuai Permenpan No 20 Tahun 2017 Sesuai Kriteria Kebutuhan

1. Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2017 adalah Minus Growth.
2. Kriteria penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi pemerintah memperhatikan:
  1. arah/rencana strategis pembangunan, 
  2. mandat organisasi, 
  3. jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun,
  4.  jumlah PNS yang ada, rasio belanja pegawai dalam APBD, 
  5. karakteristik/potensi daerah, dan 
  6. daerah otonomi baru 
3. Prioritas jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
  1. Untuk instansi pusat adalah Jabatan Fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk instansi daerah diprioritaskan untuk jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
  2. Kebutuhan jabatan untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi paling kurang 10 (sepuluh) persen, dan mengalokasikan kebutuhan jabatan untuk penyandang disabilitas dan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat di lingkungan instansi Pusat. Kriteria putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
  3. Dalam hal kebutuhan jabatan tersebut huruf b tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat. 
  4. Penetapan kebutuhan jabatan untuk atlet berprestasi nasional/internasional yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga 
4. Alokasi kebutuhan CPNS yang ditetapkan oleh Menteri dilarang diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.

Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017 sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017, adalah sebagai berikut

  1. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dibawah koordinasi Kementerian PANRB yang secara teknis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana.
  2. Setiap instansi membentuk Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  3. Setiap instansi harus membentuk call center dalam rangka melayani dan memberikan penjelasan atas pertanyaan dari pelamar.
  4. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah.
  5. Menteri PANRB menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Pembina Kepegawaian.

Materi Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017

A. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
  1. Pancasila;
  2. Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Bhineka Tunggal Ika; dan
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
  1. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
  2. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka
  3. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
  4. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
  1. Integritas diri;
  2. Semangat berprestasi;
  3. Kreativitas dan inovasi;
  4. Orientasi pada pelayanan;
  5. Orientasi kepada orang lain;
  6. Kemampuan beradaptasi;
  7. Kemampuan mengendalikan diri;
  8. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
  9. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
  10. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
  11. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1) Materi seleksi kompetensi bidang
  1. Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
  2. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
  3. Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
2) Peserta dan pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
  1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
  3. Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan
  4. Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
  5. Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
5. Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran
  1. Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran.
  2. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan;
  4. ublikasi dan pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara online oleh PANSELNAS yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal resmi pendaftaran online (sscn.bkn.go.id) ;
  5. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
  6. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi instansi;
  7. Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
b. Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Instansi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi dengan menggunakan fasilitas CAT BKN yang telah terintegrasi dalam jaringan BKN dan atau menggunakan fasilitas CAT UKG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah koordinasi BKN serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
  3. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara online
  4. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan seleksi kompetensi bidang.
Pelaksanaan dan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  1. Setiap instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
  3. Bobot hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yaitu : 40% : 60%;
  4. Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS;
  5. Hasil pengolahan sebagaimana tersebut angka 4 disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masingmasing dan Kepala BKN.
Pengumuman Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS 2017

1) Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari PANSELNAS.
2) Prinsip kelulusan Seleksi CPNS 2017
  • Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
  • Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti : Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Menara Suar, dan Dokter Spesialis ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB;
3) Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan;

4) Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;

5) Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai calon pegawai negeri sipil. sumber : ainamulyana

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia telah menerbitkan Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017

Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017, Kebijakan Penetapan Kebutuhan CPNS Tahun 2017

Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksana Seleksi CPNS Tahun 2017 Sesuai Permenpan 20 Tahun 2017

1. Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2017 adalah Minus Growth.
2. Kriteria penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi pemerintah memperhatikan:
  1. arah/rencana strategis pembangunan, 
  2. mandat organisasi, 
  3. jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun,
  4.  jumlah PNS yang ada, rasio belanja pegawai dalam APBD, 
  5. karakteristik/potensi daerah, dan 
  6. daerah otonomi baru 
3. Prioritas jabatan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut :
  1. Untuk instansi pusat adalah Jabatan Fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung Nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Untuk instansi daerah diprioritaskan untuk jabatan Guru, Dokter, Perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur.
  2. Kebutuhan jabatan untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi paling kurang 10 (sepuluh) persen, dan mengalokasikan kebutuhan jabatan untuk penyandang disabilitas dan untuk putra/putri Papua dan Papua Barat di lingkungan instansi Pusat. Kriteria putra/putri Papua dan Papua Barat yaitu: bagi mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat atau menurut garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
  3. Dalam hal kebutuhan jabatan tersebut huruf b tidak terpenuhi, maka dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat. 
  4. Penetapan kebutuhan jabatan untuk atlet berprestasi nasional/internasional yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga 
4. Alokasi kebutuhan CPNS yang ditetapkan oleh Menteri dilarang diubah, kecuali dengan persetujuan Menteri.

Persiapan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2017 sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017, adalah sebagai berikut

  1. Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil secara nasional dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dibawah koordinasi Kementerian PANRB yang secara teknis dilakukan oleh Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana.
  2. Setiap instansi membentuk Panitia Pelaksana Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil instansi yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
  3. Setiap instansi harus membentuk call center dalam rangka melayani dan memberikan penjelasan atas pertanyaan dari pelamar.
  4. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku Wakil Pemerintah di daerah.
  5. Menteri PANRB menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Pembina Kepegawaian.

Materi Tes Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Sesuai Permenpan RB Nomor (No) 20 Tahun 2017

A. Seleksi kompetensi dasar Calon Pegawai Negeri Sipil meliputi:

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
  1. Pancasila;
  2. Undang-Undang Dasar 1945;
  3. Bhineka Tunggal Ika; dan
  4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2) Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
  1. Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis;
  2. Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka
  3. Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuanmelakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
  4. Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
  1. Integritas diri;
  2. Semangat berprestasi;
  3. Kreativitas dan inovasi;
  4. Orientasi pada pelayanan;
  5. Orientasi kepada orang lain;
  6. Kemampuan beradaptasi;
  7. Kemampuan mengendalikan diri;
  8. Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
  9. Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
  10. Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
  11. Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
b. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1) Materi seleksi kompetensi bidang
  1. Materi Seleksi Kompetensi Bidang ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional, sedangkan materi seleksi untuk jabatan pelaksana ditetapkan oleh instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana dimaksud;
  2. Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional atau instansi yang membidangi urusan jabatan pelaksana belum siap menyusun materi Seleksi Kompetensi Bidang, maka penyusunannya dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan;
  3. Materi sebagaimana dimaksud angka 1) dan 2) selanjutnya dikoordinasikan dan diintegrasikan ke dalam sistem CAT Badan Kepegawaian Negara.
2) Peserta dan pelaksanaanseleksi kompetensi bidang
  1. Jumlah peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat nilai seleksi kompetensi dasar;
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang harus menggunakan CAT sesuai dengan kebutuhan jabatan menggunakan fasilitas komputer dan penunjang lain yang disiapkan BKN dan atau menggunakan fasilitas komputer dan penunjang Uji Kompetensi Guru (UKG) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
  3. Dalam hal instansi belum siap untuk melaksanakan seleksi kompetensi bidang menggunakan CAT, instansi dapat melakukan minimal 2 (dua) bentuk tes, antara lain: tes praktik kerja (dengan materi dan penguji yang berkompeten sesuai dengan kebutuhan jabatan), tes fisik/kesemaptaan, psikologis, kesehatan jiwa, dan wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh Jabatan
  4. Instansi harus membuat dan menyampaikan panduan kepada PANSELNAS terkait dengan rencana pelaksanaan seleksi kompetensi bidang sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dimulai;
  5. Pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yang hasilnya disampaikan ke PANSELNAS dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
5. Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Pengumuman, persyaratan administrasi, dan sistem pendaftaran
  1. Instansi wajib mengumumkan penetapan kebutuhan yang antara lain terdiri dari persyaratan pelamar, jumlah lowongan jabatan, kualifikasi pendidikan, waktu, dan alamat pendaftaran.
  2. Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  3. Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan;
  4. ublikasi dan pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara online oleh PANSELNAS yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal resmi pendaftaran online (sscn.bkn.go.id) ;
  5. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.
  6. Verifikasi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen pelamar dilakukan oleh panitia seleksi instansi;
  7. Pelamar dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
b. Pelaksanaan dan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar.

Pelaksanaan seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Instansi berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi dengan menggunakan fasilitas CAT BKN yang telah terintegrasi dalam jaringan BKN dan atau menggunakan fasilitas CAT UKG Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bawah koordinasi BKN serta dimungkinkan pula menggunakan fasilitas mandiri yang disiapkan oleh instansi di bawah koordinasi BKN;
  3. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi ditetapkan dan diumumkan oleh PANSELNAS serta diumumkan pula oleh instansi masing-masing secara online
  4. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar yang sama pada 3 (tiga) komponen sub tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan seleksi kompetensi bidang.
Pelaksanaan dan pengolahan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
  1. Setiap instansi dalam hal pelaksanaan seleksi dan penyampaian hasil seleksi kompetensi bidang berkoordinasi dengan PANSELNAS yang secara teknis dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara;
  2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab panitia seleksi instansi;
  3. Bobot hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yaitu : 40% : 60%;
  4. Pengolahan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dilakukan oleh PANSELNAS;
  5. Hasil pengolahan sebagaimana tersebut angka 4 disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian masingmasing dan Kepala BKN.
Pengumuman Peserta yang Dinyatakan Lulus Seleksi CPNS 2017

1) Pengumuman peserta yang dinyatakan lulus dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari PANSELNAS.
2) Prinsip kelulusan Seleksi CPNS 2017
  • Prinsip penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade);
  • Nilai ambang batas kelulusan (passing grade) untuk wilayah tertentu dan jabatan spesifik/langka dan tidak diminati dapat diberikan afirmasi, antara lain seperti : Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Menara Suar, dan Dokter Spesialis ditetapkan dengan Keputusan Menteri PANRB;
3) Apabila peserta seleksi memperoleh nilai seleksi kompetensi dasar sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai yang lebih tinggi secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum dan tes wawasan kebangsaan;

4) Penetapan dan pengumuman terhadap peserta seleksi yang dinyatakan lulus harus sesuai dengan jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri PANRB;

5) Dalam hal peserta seleksi sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian namun tidak memenuhi persyaratan untuk ditetapkan NIP oleh Badan Kepegawaian Negara maka Pejabat Pembina Kepegawaian tidak dapat menetapkan surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan sebagai calon pegawai negeri sipil. sumber : ainamulyana

Salam Sejahtera kami ucapkan kepada para pengujung setiap blog PGRI NKRI ini, Semoga anda selalu sehat dan diberikann rijki berlimpa dalam setiap aktifitas yang sedang dijalani. Untuk Bapak/IBu/Saudara yang ingin mencoba mengadu nasib untuk menjadi Pegawai Tetap Non PNS di ITS (Institut Sepuluh Nopember) Tahun 2017 berikut informasinya.

Formasi Rekrutmen Pegawai Tetap Non PNS di ITS Tahun 2017

Sebanyak Dosen Non PNS (Total formasi: 35) dan Tenaga Kependidikan Non PNS (Total formasi: 103) yang butuhkan ITS untuk tahun 2017 ini yang akan dibuka mulai Melakukan pendaftaran secara online melalui laman http://rekrutmen.its.ac.id, mulai tanggal 4 Juli 2017 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 7 Juli 2017 pukul 22.00 WIB; Kelulusan TKD akan diumumkan pada tanggal 17 Juli 2017 melalui laman http://rekrutmen.its.ac.id dan laman http://www.its.ac.id

Lebih jelasnya dan lengkap lagi bisa dilihat melalui preview dibawah ini :

Preview Surat Edaran Peneriamaan Kerja Non PNS di ITS (Institut Sepuluh Nopember) PDF


Untuk memenuhi kebutuhan pegawai tetap di lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), maka ITS sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) membutuhkan pegawai tetap dengan status Non PNS untuk mengisi formasi baik sebagai dosen Non PNS maupun tenaga kependidikan Non PNS. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini diumumkan kualifikasi, persyaratan, tata cara, dan jadwal penerimaan pegawai tetap Non PNS di lingkungan ITS.
Informasi lengkapnya bisa di KLIK DISINI

Kemenkumham - Kabar Penerimaan CPNS yang beredan itu Palsu

Salam Sejahtera Admin PGRI NKRI ucapaken kepada para pengunjung setia Blog ini, semoga selalu sehar dan diberikan kelancaran Rijki dalam setiap Aktivitas yang dikerjakan. Kali ini admin beritahukan bahwa informasi yang beredar soal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2017 untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), akhirnya dibantah di laman resmi Kemenkumham.go.id, Senin (3/7/2017). Simak Penjelasanya berikut ini :
"[informasi itu] secara resmi belum dikeluarkan oleh Kemenkumham, sehingga pengumuman tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," demikian pengumuman di laman kemenkumham.go.id, Senin (3/7/2017).
Asal tahu saja, informasi yang beredar menulis kalau penerimaan CPNS Kemenkumham akan dimulai pada 3 Juli hingga 24 Juli 2017. Lalu akan diterima lulusan sarjana maksimal umur 33 tahun dan SMA/SMU/SMK maksimal umur 28 tahun.

Sejauh ini, beberapa formasi khusus yang membuka penerimaan CPNS baru Guru Garis Depan (GGD), Penyuluh Pertanian, Dokter PTT, Bidang PTT, Penjaga Lapas, Petugas Imigrasi, Calon Hakim.

==>> Pemerintah Buka Penerimaan CPNS 2018 untuk Bidang

"Formasi itu bisa dikatakan khusus, karena hanya orang yang memiliki keahlian tertentu yang dapat mengisi formasi tersebut," urai Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Herman Suryatman sesuai laman menpan.go.id beberapa waktu lalu.

==>> Info Lebih Jelas KLIK DISINI.

Gaji PNS Paling Tinggi di Tahun 2025 - Menpan RB Asman Abnur

Sahabat pembaca Info PGRI NKRI, sudah tahukah anda bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur bercita-cita agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan dengan gaji paling tinggi di Indonesia Tahun 2025. Simak Beritanya dibawah ini :
"Kita berharap nanti suatu saat pegawai negeri ini adalah jabatan yang paling prestise (bergengsi) di negeri ini, dan gaji yang paling tinggi kalau bisa adalah PNS," kata Asman di kantornya, Jakarta, Senin (3/7/2017).
Dia pun menyebutkan, diharapkan pada 2025 hal tersebut dapat direalisasikan. Dengan kata lain, pada tahun tersebut dimungkinan PNS menjadi golongan pekerjaan dengan gaji terbesar di Indonesia.
"Nah mudah-mudahan tidak terlalu lama lah ya. Saya targetkan 2025 nanti sudah ada semacam paradigma baru buat PNS sehingga negara kita akan lebih maju lagi," paparnya. Namun, dia menekankan, tingginya gaji PNS tersebut tak serta merta diberikan begitu saja.
PNS harus mengimbanginya dengan kinerja yang mumpuni. Sehingga mereka layak memperoleh gaji di atas rata-rata pekerjaan lainnya.

"Saya berharap ke depan kalau PNS ini sudah maksimum kerjanya, sudah bagus, performance invest-nya bagus, hasil yang dicapai itu jelas, nah itu nanti kita berharap PNS ini orang-orang pilihan," terangnya.

Artinya, orang-orang pilihan yang dimaksud, maka tidak sembarang orang yang bisa diterima menjadi PNS. "Hanya orang-orang yang punya kemampuan tinggi, berkualitas. Jadi wajar dong kita beri dengan apresiasi gaji yang lebih besar," tukasnya.

===>> Baca Selengkapnya DISINI

SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) telah mengalami peningkatan akses bagi semua guru baik yang telah mengikuti UKG 2015 maupun belum. Karenanya simak baik-baik cara registrasi dan loginnya pada uraian dibawah ini karena akan di kupas tuntas secara lengkap.

SIM PKB Guru (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) merupakan program lanjutan SIM Guru Pembelajar (GPO) yang dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kompetensi pendidik sehingga mampu menjadi faktor pendorong peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah. Program ini ditujukan bagi pendidik bersertifikat maupun belum dengan capaian minimal nilai UKG rata-rata nasional sebesar 70.

Seluruh peserta dapat login dan mengakses akun SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru) mengguna-kan Username dan Password pada Lembar Akun masing-masing, yang didapatkan melalui beberapa metode sebagai berikut:
  1. Menerima dari Operator P4TK naungannya. 
  2. Menerima dari Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tempatnya tercatat sebagai Guru Pembelajar. 
  3. Menerima dari Ketua Komunitas GTK tempatnya terdaftar sebagai Anggota Komunitas. 
  4. Melakukan Registrasi Akun secara mandiri di laman SIM Guru Pembelajar (SIM PKB Guru).
Dari ke-empat metode di atas mimin akan mennyajikan metode terakhir dimana registrasi akun dilakukan secara mandiri oleh guru, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Login SIM Guru Pembelajar 2017

1. Masuk ke Portal Resmi Guru Pembelajar

Untuk mengakses layanan guru pembelajar silakan pilih tautan berikut https://sim.gurupembelajar.id atau https://app.simpkb.id/akun/registrasi. Pilih menu Registrasi, selanjutnya muncul tampilan registrasi akun guru pembelajar. Bagi peserta UKG 2015 dapat langsung melakukan registrasi dengan memasukkan nomor peserta serta tanggal lahir sesuai format yang disediakan lalu dapat langsung melanjutkan tahap 3. Jika lupa nomor peserta atau belum mengikuti UKG 2015 ikuti proses tahap 2 untuk mencarinya.

2. Pilih Menu Cari No. UKG

Setelah menekan menu Cari No. UKG maka tampil menu Pencarian Data GTK. Pilih propinsi dan kabupaten/kota satmikal lalu ketiklah nama PTK. Terakhir pilih tombol Cari GTK. Tunggu beberapa saat maka pencarian menampilkan hasil berupa Nama PTK, Instansi dan Nomor UKG.
Jika nomor peserta diawali angka 2015 menandakan GTK tersebut sudah melakukan UKG tahun 2015. Namun jika diawali angka 2016 berarti GTK tersebut belum melakukan UKG. Rencananya akan diadakan Pretest terlebih dahulu.

3. Registrasikan No. UKG

Setelah mengetahui nomor peserta selanjutnya kembali ke menu registrasi akun, masukan nomor peserta UKG yang sudah di catat sebelumnya, masukan tanggal lahir PTK lalu centang kotak bertuliskan Saya bukan robot, selanjutnya klik tombol Register akan tampil menu persetujuan.
Klik setuju maka otomatis mengunduh Surat Pemberitahuan Akses Layanan SIM GPO, di dalam surat tersebut sudah terdapat user name dan pasword sebagai user untuk login.

4. Login Guru Pembelajar

Setelah berhasil tersimpan, kemudian buka file akun PTK tersebut kemudian lakukan login. Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini. Pilih tombol Simpan maka tampil profil PTK. Bagi yang belum mengikuti UKG akan muncul peringatan berisi:
Anda Wajib Mengikuti Pretest.
Pretest adalah syarat untuk mengikuti Diklat Mapel yang Anda pilih. Pastikan Anda telah bergabung dengan Komunitas. Selanjutnya hubungi Dinas untuk mengikuti Pretest.
Langkah terakhir, Pastikan PTK tersebut terdaftar di Komunitas KKG/MGMP. Lakukan penambahan anggota oleh ketua KKG/MGMP pada akun Komunitasnya. 
Setelah login SIM Guru Pembelajar, anda dapat melihat hasil nilai UKG 2015, terdapat sepuluh poin yang harus terpenuhi, jika masih banyak nilai merah / belum terpenuhi, anda harus memenuhi nilai tersebut. Untuk memudahkan, admin sediakan tutorial bergambar lengkap yang bisa di unduh di bawah ini.
Download Panduan Registrasi / Login SIM PKB Guru.pdf

5. Validasi data Mapel dan Satmikal

SIM Guru Pembelajar 2017 (SIM PKB Guru) saat ini mewajibkan PTK melakukan validasi data PTK-nya pada saat pertama kali login pada akun masing-masing dengan melakukan hal-hal berikut ini:
  • Kunjungi laman SIM PKB Guru di https://sim.gurupembelajar.id, memasukkan User beserta Passwordnya 
  • Jika login berhasil, maka langsung muncul menu Edit Sekolah Induk dan Mapel dimana akan terlihat data mapel dan satmikal PTK pada sistem. 
  • Jika data yang disajikan telah sesuai dengan data PTK maka langsung saja pilih tombol Simpan untuk memvervalnya. 
  • Finis, data PTK telah berhasil divalidasi.

6. Validasi Perubahan Data Satmikal dan Mapel

Jika data PTK mengalami perubahan, baik itu perubahan satminkal maupun mapel, maka harus melakukan hal berikut ini:
  • Sesuaikan data PTK dengan kondisi saat ini, jika ingin mengganti satmikal, tekan tombol Pilih Instansi. 
  • Pada kotak dialog, pilih satmikal yang sesuai. Untuk mempermudah pencarian manfaatkan fitur pencarian. Jika sudah ditemukan pilih nama instansi. 
  • Setelah memilih satminkal, tekan tombol Simpan kemudian cetak surat ajuan perubahan data untuk kemudian diserahkan ke admin dinas setempat agar disetujui. 
  • Jika ingin mengganti data mapel, pilih ikon pensil pada kolom mapel untuk memperbaharui mapel. 
  • Pada kotak dialog, pilih mata pelajaran yang sesuai kemudian tekan tombol Pilih, lalu Simpan.
Perlu Diperhatikan
  • Jika PTK terdaftar pada komunitas mapel (KKG/MGMP) maka perubahan satmikal dan mapel masih relevan dengan komunitasnya, maka perubahan otomatis disetujui. Namun jika satmikal dan mapel tidak relevan (mapel, jenjang,wilayah tidak sesuai) maka PTK harus menghubungi ketua komunitas untuk mengeluarkan PTK dari komunitasnya terlebih dahulu. 
  • Setelah perubahan data, PTK menghubungi ketua komunitas tujuan untuk memasukan PTK ke dalam komunitasnya. 
  • Setelah PTK dimasukan kedalam komunitas, maka perubahan data berstatus disetujui dengan kata lain PTKK wajib menghubungi Ketua Komunitas tujuan agar perubahan data profilnya disetujui.
Bagi PTK yang belum pernah melakukan edit mapel dan satminkal, maka bisa mengubah satmikal dan mapelnya satu kali saja untuk proses verval. Tapi bila PTK pernah melakukan edit data ataupun edit profil, maka ketika ingin mengedit satmikal dan mapelnya harus melalui persetujuan Dinas, hal ini juga berlaku bagi PTK yang melakukan perubahan satminkal maupun mapelnya. Berikut alur singkat untuk ubah data satmikal maupun mapelnya sekaligus:
  • Pada Beranda, pilih menu Profilku lalu akan tampil halaman Kelola Profilku. Pilih ikon pensil untuk mengubah profil. 
  • Silahkan sesuaikan data dengan kondisi saat ini, jika akan mengganti satmikal atau mapel, pilih tombol pensil di kolom Satminkal dan Mata Pelajaran. Jika sudah sesuai, pilih tombol Simpan. 
  • Data perubahan berhasil disimpan, silakan cetak bukti ajuan pada tombol Cetak. 
  • Serahkan Surat Pengajuan Perubahan Data PTK tersebut ke admin Disdik Kab./Kota/Provinsi. 
  • Finis, tunggu persetujuan perubahan data profil dari admin Disdik.
Diberdayakan oleh Blogger.